KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:46 WIB
loading...
KPK Amankan Sejumlah...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan KPK mengamankan sejumlah uang dalam OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang diduga berinisial STS dan sejumlah pihak di daerah Surabaya, Rabu 14 Desember 2022 malam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang diduga berinisial STS dan sejumlah pihak di Surabaya, Rabu 14 Desember 2022 malam.

Diduga, sejumlah uang yang diamankan tersebut merupakan barang bukti suap terhadap pimpinan DPRD Jawa Timur itu. Saat ini, jumlah uang tersebut masih dalam proses penghitungan.

"KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (15/12/2022).

Ghufron mengungkapkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang penyelenggara negara. Penyelenggara tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jatim.

"KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya Jawa timur pada tanggal 14 des 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang diduga penyelenggara negara," kata Gufron.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wakil Ketua DPRD Jatim yang diduga berinisial STS dan para pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan giat penindakan di Surabaya.

"Mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan," tutup Ghufron.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)